2.594 Warga Binaan Keluar untuk Mencegah Penularan Covid-19, Terbanyak dari Rutan Kelas I Bandung
Sidang secara virtual terus berlanjut. Jadi, tahanan yang sidang, tidak harus ke pengadilan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan warga binaan yang menjalani hukuman penjara di lapas dan rutan bebas dengan percepatan dalam tujuh hari terakhir seiring terbitnya Kepmenkum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Kebijakan itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Hingga siang ini sudah 2.594 warga binaan yang pulang menjalani asimilasi di rumah," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, via ponselnya, Selasa (7/4/2020).
Dalam kebijakan itu, pemulangan narapidana prioritas selama 1-7 April. Mereka yang dipulangkan yakni narapidana yang sudah menjalani setengah dan dua per tiga dari masa pidana.
Pemulangan narapidana sebelum tanggal bebasnya ini sebagai upaya menanggulangi penularan Covid-19 di dalam lapas. Selain lewat pemulangan narapidana, pencegahan juga dilakukan dengan sidang online.
• Hasil Rapid Test, PDP Kelima di Indramayu yang Meninggal Dunia Dinyatakan Negatif Covid-19
• Pemkot Bandung Resmi Buka Pasar Online, Cukup Pesan Pakai WA Barang Diantar ke Rumah
"Sidang secara virtual terus berlanjut. Jadi, tahanan yang sidang, tidak harus ke pengadilan. Mereka tetap di rutan dan mengikuti persidangan secara virtual," ujar Aris.
Dari data Kanwil Kemenkum HAM Jabar, mereka yang pulang lebih cepat tersebar di 33 lapas dan rutan di Jabar.
Narapidana yang paling banyak pulang adalah yang mendekam di Rutan Kelas I Bandung, sebanyak 300 orang. (*)