Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan 2020, Tak Ada Bukber, Tak Ada Tarawih di Masjid, Tak Ada Salat Idulfitri di Lapangan

Kementerian Agama RI memberikan imbauan kepada umat Islam untuk tidak melakukan buka bersama, salat Tarawih berjamaah di masjid

Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Zelphi
Siap Berbuka: Sejumlah warga bersiap didepan makanan yang telah disediakan pada acara Buka bersama on the street (Bukbos) 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (25/5). 

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perdana Tarawih Keliling di  Masjid Pusdai, Kota Bandung, Minggu (5/5/19). Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Iwa Karniwa dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perdana Tarawih Keliling di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Minggu (5/5/19). Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Iwa Karniwa dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat. (Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam)

e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/16064431/kemenag-terbitkan-panduan-ibadah-ramadhan-tarawih-hingga-buka-puasa?page=3.

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved