Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan 2020, Tak Ada Bukber, Tak Ada Tarawih di Masjid, Tak Ada Salat Idulfitri di Lapangan

Kementerian Agama RI memberikan imbauan kepada umat Islam untuk tidak melakukan buka bersama, salat Tarawih berjamaah di masjid

Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Zelphi
Siap Berbuka: Sejumlah warga bersiap didepan makanan yang telah disediakan pada acara Buka bersama on the street (Bukbos) 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (25/5). 

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadan di masjid/ musala.

8. Pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a). Salat Tarawih keliling

b).Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ musala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved