Bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan 2020, Tak Ada Bukber, Tak Ada Tarawih di Masjid, Tak Ada Salat Idulfitri di Lapangan
Kementerian Agama RI memberikan imbauan kepada umat Islam untuk tidak melakukan buka bersama, salat Tarawih berjamaah di masjid
Pelaksanaan puasa Ramadhan 2020 akan terasa sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya
Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa tak bisa memakmurkan masjid selama Ramadhan
Kementerian Agama RI memberikan imbauan kepada umat Islam untuk tidak melakukan buka bersama, salat Tarawih berjamaah di masjid, dan iktikaf yang biasa dilakukan pada 10 hari terkahir Ramadhan.
• Begini Panduan Beribadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona dari Kementerian Agama
Salat Idulfitri sebagai penutup puasa bulan Ramadhan pun tidak akan terlihat di lapangan. Umat Islam dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri.
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Agama, Fachrul Razi, menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan IdulFitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Senin (6/4/2020).
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kankemenag kabupaten/kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Fachrul mengatakan, selain ibadah ramadan dan Idulfitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan salat Idulfitri, hingga silaturahim keliling atau halal bihalal.
• VIDEO Aisyah Istri Rasulullah, Kisah Romantis Keluarga Muhammad, Lagu Hits Mau Ramadhan, Download!
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bubos-atau-buka-bersama-on-the-street.jpg)