Begini Panduan Beribadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona dari Kementerian Agama
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran berisi panduan beribadah di Bulan Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah virus corona
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran berisi panduan beribadah di Bulan Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah virus corona.
Surat edaran itu diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
• Imbas Wabah Virus Corona, Jadwal UTBK dan SBMPTN Diubah, Pendaftaran Dilaksanakan Bersamaan
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
• Pendapatan Menurun di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemkot Bandung Berupaya Optimalkan Pajak
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-idul-fitri.jpg)