Video Vina Garut

Derita VA Wanita Pemeran Utama Video Vina Garut 1 Wanita Vs 3 Pria, Didenda Rp 1 M, Penjara 3 Tahun

Ceriita VA wantita pemeran utama video Vina Garut satu wanita lawan tiga pria berakhir dengan vonis pengadilan yang menyatakan bersalah.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar
Vina Garut cantik berjilbab hitam, mengaji saat akan jalani sidang kasus video panas lawan 3 pria. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ceriita VA wantita pemeran utama video Vina Garut satu wanita lawan tiga pria berakhir dengan vonis pengadilan yang menyatakan bersalah.

Atas kesalahannya itu, VA wantita pemeran utama video Vina Garut diberi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain hukuman tiga tahun penjara, VA wantita pemeran utama video Vina Garut juga didenda uang Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut 'satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).

Detik-detik Driver Ojol Peluk Lindungi Orderannya dari Mobil Penyemprot Disinfektan, Videonya Viral

Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun. Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya.

Sidang Putusan Kasus Vina Garut Digelar Secara Online, Sempat Terganggu Sinyal yang Tak Stabil

Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan. Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.

Sidang Digelar Online

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.

Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

 Resep Sederhana Membuat Pempek Ikan Tenggiri Khas Palembang di Rumah Anda

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya. Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit. Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.

 Dua Rumah Rusak Berat dan 13 Rumah Terancam Akibat Pergerakan Tanah di Cililin KBB

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved