Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas II B Tasikmalaya Rumahkan 34 Napi pada Tahap Pertama
Mengantisipasi penularan virus corona, Lapas Kelas II B Tasikmalaya merumahkan 14 narapidana untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mengantisipasi penularan virus corona, Lapas Kelas II B Tasikmalaya merumahkan 14 narapidana untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi, Kamis (2/4/2020), mengungkapkan, ke-14 napi tersebut dirumahkan, Rabu (1/4), dan Kamis (2/4) ini mulai dirumahkan lagi sebanyak 20 napi.
"Kebijakan merumahkan para napi merupakan realisasi program asimilasi dan hak integrasi Lapas berdasakan Kepmenkumhamutusan nomor 10 tahun 2020, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas," kata Sulardi.
• Pengusaha Kota Tasikmalaya Siap Sumbang 1 Juta Masker Atasi Wabah Corona di Tanah Air
Sementara sesuai ketentuan program asimilasi Lapas Kelas II B Tasikmalaya yang dilaksanakan hingga Desember 2020 sesuai Kepmenkumham tersebut, akan merumahkan sebanyak 107 napi.
Syaratnya diantaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman lebih dari setengahnya.
"Para napi yang dirumahkan akan menjalani asimilasi sekaligus mengisolasi secara mandiri di rumah masing-masing dan secara rutin dipantau petugas Lapas," ujara Sulardi.
• Di Tengah Mewabahnya Virus Corona, PMI Kabupaten Majalengka Kekurangan Darah A dan AB
Program asimilasi dan hak integrasi ini, lanjut Sulardi, berdampak positif terhadap tingkat hunian Lapas yang sudah over capasity.
Saat ini dihuni sekitar 342 napi dan tahanan. Padahal kapasitasnya di bawah 100 orang.
"Jika berdesak-desakan memang rawan penularan virus corona. Karenanya kami menyambut baik program Kemenkumham ini," kata Sulardi. (firman suryaman)