Menantu yang Cabuli Mertuanya di Gresik Terancam 9 Tahun Penjara

Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

Editor: Ravianto
ist
Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik. 

Laporan Wartawan Surya, Willy Abraham

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Menantu yang diduga mencabuli mertuanya terancam hukuman berat.

Kejadian menantu cabuli mertuanya itu terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Menurut pengakuan korban, tak hanya sekali menantu bernama NS itu ternyata sudah berulang kali mencabuli sang mertua, DM (50).

NS (36) yang seorang polisi dinas di jajaran Polres Gresik, Jawa Timur DM (50) terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kasusnya kini tengah ditangani Propam dan Reskrim uni Pidana Umum (Pidum).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.

“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap profesional,” tandasnya, Selasa (31/3/2020).

Sejauh ini, kata kapolres baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.

“Kami selalu kroscek untuk memastikannya," ujarnya, seperti dilansir dari Surya dalam artikel "Oknum Polisi yang Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara".

Lanjut Kapolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment). Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.

"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.

Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.

Sekadar informasi, oknum polisi berinisial NS (36) telah dilaporkan istrinya IT (25) usai ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu di Mapolres Gresik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved