Dana Desa di Bandung Barat Sudah Bisa Dipakai untuk Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona

Menurut Rambey, dana desa yang boleh digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus corona tidak ada ketentuan nominalnya

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi dana desa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) memastikan, pencegahan dan penanggulangan virus Corona (Covid-19) sudah bisa menggunakan dana desa.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 4 tahun 2020 tentang pembinaan dan pengendalian dana desa tahun anggaran 2020.

Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, DPMD KBB, Rambey Solihin mengatakan dana desa itu bisa digunakan untuk biaya penyemprotan disinfektan, sosialiasi, dan biaya pendataan bagi pendatang.

"Iya ( dana desa) sudah bisa digunakan tapi harus mengacu pada aturan seperti paket kerja tunai (PKT) untuk kegiatan yang menjadi kesepakatan desa tidak boleh hilang," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).

Menurut Rambey, dana desa yang boleh digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus corona tidak ada ketentuan nominalnya tapi harus tepat sasaran dan transparan.

DPRD Cianjur Sumbang Rp 2 Miliar untuk Atasi Covid-19, Anggaran Eksekutif Masih Menunggu

Banyak Sampel yang Harus Diuji, Sampel Swab Mengantre di Labkesda Jabar

"Jadi tergantung kebijakan kepala desanya masing-masing, tapi pada saat pencairan dana desa tahap kedua harus dilaporkan ke kami," kata Rambey.

Ia mengatakan, untuk tahun ini sebanyak 165 desa Bandung Barat masing-masing mendapat kucuran dana desa Rp 251 miliar per tahun.

Nantinya, kata Rambey, setiap desa itu harus membuat laporan dana yang sudah dikeluarkan untuk pencegahan dan penanggulangan virus corona tersebut.

"Intinya, dana desa itu hanya bisa digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan saja, kalau untuk biaya yang lainnya itu ada kewenangan lain, yaitu Dinas Kesehatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved