CPNS 2019

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Jabar, Apa Bedanya P dan P/L?

Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020) malam.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
istimewa
Tes SKD CPNS Pemkab Purwakarta 

TRIBUNJABAR.ID - Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020) malam.

Peserta CPNS dapat mengakses pengumuman hasil SKD di link ini.

LINK

Peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang ( SKB).

Ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui.

Istilah tersebut dipakai dalam pengumuman.

Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman meninjau dan memotivasi para peserta tes SKD CPNS 2020 di Telkom University Convention Hall, Kabupaten Bandung. Jumat (7/2/2020)
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman meninjau dan memotivasi para peserta tes SKD CPNS 2020 di Telkom University Convention Hall, Kabupaten Bandung. Jumat (7/2/2020) (Tribunjabar/Cipta Permana)

Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Info Penting Bagi Pejuang CPNS, Pengumuman SKD Sesuai Jadwal, Tes SKB Ditunda

BREAKING NEWS SKB CPNS 2019 Ditunda karena Wabah Corona, Pengumuman Hasil SKD Sesuai Jadwal

Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB.

SKB Ditunda

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019.

Belum diketahui jadwal SKB yang baru. Agenda SKB semula direncanakan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dibagikan di akun resmi Twitter BKN.

Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan
CPNS Formasi Tahun 2019.

BKN mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat mengumpulkan massa di tengah wabah virus corona bukanlah hal yang bijak.

Kendati demikian, pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula yakni pada tangga 22-23 Maret 2020.

Pengumuman hasil SKD dilakukan di portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.

Sistem Kelulusan SKD

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman meninjau dan memotivasi para peserta tes SKD CPNS 2020 di Telkom University Convention Hall, Kabupaten Bandung. Jumat (7/2/2020)
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman meninjau dan memotivasi para peserta tes SKD CPNS 2020 di Telkom University Convention Hall, Kabupaten Bandung. Jumat (7/2/2020) (Tribunjabar/Cipta Permana)

Para CPNS harus lulus passing grade (PG) SKD untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Mereka harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Hanya, tak semua yang memenuhi passing grade otomatis lulus SKD lalu bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Nilai peserta SKD lolos PG, ucap Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

4.694 Orang Rebutan 169 Formasi dalam Tes SKD CPNS di Pemkab Purwakarta

Setelah SKD, Pelamar CPNS 2019 Harus Hadapi SKB, Apa Itu? Berikut Hal Penting dan Kisi-kisi Soal SKB

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” katanya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” katanya.

Di akhir rilis, Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Tes SKD CPNS Pemkab Purwakarta
Tes SKD CPNS Pemkab Purwakarta (istimewa)

Peserta CPNS Ini Melahirkan Saat Tes SKD, Ketuban Sudah Pecah, Begini Detik-detik Kejadiannya

Julianto Langsung Lemas Setelah Tahu Tak Bisa Ikuti Tes SKD CPNS, Gara-gara Terlambat Tiba

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta yang gagal lulus karena nilainya di bawah ambang batas atau passing grade.

Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos passing grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Paryono mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.

"Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya. Kita sudah uji cobakan di Jakarta," jelas Paryono.

Selain itu, lanjutnya, Kemenpan RB juga sudah menurunkan passing grade sehingga risiko banyak peserta yang gagal di ujian TKP di tahun ini akan jauh berkurang.

"Passing grade juga diturunkan. Tidak setinggi tahun lalu, jadi tidak sampailah (gugur massal lagi)," kata Paryono.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved