CPNS 2019
BREAKING NEWS SKB CPNS 2019 Ditunda karena Wabah Corona, Pengumuman Hasil SKD Sesuai Jadwal
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019.
Belum diketahui jadwal SKB yang baru. Agenda SKB semula direncanakan akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dibagikan di akun resmi Twitter BKN.
Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan
CPNS Formasi Tahun 2019.
BKN mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat mengumpulkan massa di tengah wabah virus corona bukanlah hal yang bijak.
Kendati demikian, pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula yakni pada tangga 22-23 Maret 2020.
Pengumuman hasil SKD dilakukan di portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.
[SIARAN PERS]
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) March 17, 2020
"Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019. Namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 22 - 23 Maret 2020"https://t.co/yhbx9el7pg
Sistem Kelulusan SKD

Para CPNS harus lulus passing grade (PG) SKD untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Mereka harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Hanya, tak semua yang memenuhi passing grade otomatis lulus SKD lalu bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Nilai peserta SKD lolos PG, ucap Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
• 4.694 Orang Rebutan 169 Formasi dalam Tes SKD CPNS di Pemkab Purwakarta
• Setelah SKD, Pelamar CPNS 2019 Harus Hadapi SKB, Apa Itu? Berikut Hal Penting dan Kisi-kisi Soal SKB
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” katanya.