CPNS 2019

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Jabar, Apa Bedanya P dan P/L?

Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020) malam.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
istimewa
Tes SKD CPNS Pemkab Purwakarta 

TRIBUNJABAR.ID - Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020) malam.

Peserta CPNS dapat mengakses pengumuman hasil SKD di link ini.

LINK

Peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang ( SKB).

Ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui.

Istilah tersebut dipakai dalam pengumuman.

Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman meninjau dan memotivasi para peserta tes SKD CPNS 2020 di Telkom University Convention Hall, Kabupaten Bandung. Jumat (7/2/2020)
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman meninjau dan memotivasi para peserta tes SKD CPNS 2020 di Telkom University Convention Hall, Kabupaten Bandung. Jumat (7/2/2020) (Tribunjabar/Cipta Permana)

Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Info Penting Bagi Pejuang CPNS, Pengumuman SKD Sesuai Jadwal, Tes SKB Ditunda

BREAKING NEWS SKB CPNS 2019 Ditunda karena Wabah Corona, Pengumuman Hasil SKD Sesuai Jadwal

Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved