CPNS 2019
Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Jabar, Apa Bedanya P dan P/L?
Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020) malam.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB.
Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB.
SKB Ditunda
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019.
Belum diketahui jadwal SKB yang baru. Agenda SKB semula direncanakan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dibagikan di akun resmi Twitter BKN.
Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan
CPNS Formasi Tahun 2019.
BKN mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat mengumpulkan massa di tengah wabah virus corona bukanlah hal yang bijak.
Kendati demikian, pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula yakni pada tangga 22-23 Maret 2020.
Pengumuman hasil SKD dilakukan di portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi.
[SIARAN PERS]
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) March 17, 2020
"Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019. Namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 22 - 23 Maret 2020"https://t.co/yhbx9el7pg
Sistem Kelulusan SKD

Para CPNS harus lulus passing grade (PG) SKD untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Mereka harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Hanya, tak semua yang memenuhi passing grade otomatis lulus SKD lalu bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).