Mayat ABG di Gorong Gorong
Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati
Sebelum BR, ayah kandungnya menghabisi Delis Sulistina (13) di rumah kosong, Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/1/2020) sore, terungkap bahwa ..
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Rekonstruksi pembunuhan Delis oleh ayah kandung, Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020)
Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.
Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (firman suryaman)
• Rekonstruksi Pembunuhan Delis Sempat Tertunda, Warga Padati Tempat Delis Dimasukkan ke Gorong-gorong
