Mayat ABG di Gorong Gorong

Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati

Sebelum BR, ayah kandungnya menghabisi Delis Sulistina (13) di rumah kosong, Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/1/2020) sore, terungkap bahwa ..

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Rekonstruksi pembunuhan Delis oleh ayah kandung, Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020) 

Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.

Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (firman suryaman)

Rekonstruksi Pembunuhan Delis Sempat Tertunda, Warga Padati Tempat Delis Dimasukkan ke Gorong-gorong

Budi Rahmat alias BR (45) kini menyesali apa yang diperbuatnya. Ia membunuh putrinya sendiri Delis Sulistina (13) atau Desi, siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya.
Budi Rahmat alias BR (45) kini menyesali apa yang diperbuatnya. Ia membunuh putrinya sendiri Delis Sulistina (13) atau Desi, siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya. (TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved