Mayat ABG di Gorong Gorong
Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati
Sebelum BR, ayah kandungnya menghabisi Delis Sulistina (13) di rumah kosong, Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/1/2020) sore, terungkap bahwa ..
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sebelum BR, ayah kandungnya menghabisi Delis Sulistina (13) di rumah kosong, Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/1/2020) sore, terungkap bahwa antara bapak dan anak itu terlibat cekcok.
"Dalam rekonstruksi di rumah kosong (Kamis 12/3, Red) BR ternyata terlibat cekcok dengan Delis sebelum tersangka gelap mata dan mencekik leher Delis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, seusai rekonstruksi, Kamis (12/3/2020).
Sebelumnya disebutkan bahwa BR kesal terhadap Delis yang terus merengek meminta uang study tour Rp 400.000.
• BR, Pembunuh Anak Kandung di Tasik Dijerat Juga Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Pengacara

Ketika itu BR hanya memiliki Rp 300.000, itu pun Rp 100.000 di antaranya pinjam dari majikannya.
Ternyata belakangan diketahui bukan merengek tapi cekcok.
"Korban meminta dipenuhi Rp 400 ribu tapi tersangka hanya ada Rp 300 ribu sehingga terjadi cekcok di antara mereka. BR kemudian mencekik Delis dan sempat lepas tapi dicekik lagi hingga meninggal," ujar Anom.
• Terkuak Fakta Baru Kasus Pembunuhan ABG di Tasik, Delis Sempat Kabur, tapi Ayahnya Tak Beri Ampun
Wati Candrawati (46), menyebut hubungan antara BR dengan Delis memang tidak harmonis.
Setelah BR bercerai dengan Wati lebih dari lima tahun lalu, Delis dibesarkan sendiri oleh Wati.

"Jadi Delis memang membenci bapaknya. Apalagi jika mengirim uang bagi Delis tidak seberapa. Dalam sebulan paling hanya Rp 100 ribu," ujar Wati.
Delis ditemukan tewas di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, SMP Negeri 6, Senin (27/1) sore.
• Akhir Tragis Delis di Tangan Ayah, Seandainya Dia Lari ke Arah Depan Rumah
Sejak Kamis (23/1) dia dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Persis sebulan setelah ditemukannya Delis, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap penyebab kematian Delis.
Yaitu ternyata korban dihabisi oleh BR (45), ayah kandungnya sendiri.

Awalnya BR hanya dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.
Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (firman suryaman)
• Rekonstruksi Pembunuhan Delis Sempat Tertunda, Warga Padati Tempat Delis Dimasukkan ke Gorong-gorong
