Jangan Sampai Telat, Bisa Kena Denda, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online atau E-Filing

Sebaiknya Anda perlu mengetahui kalau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2020.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT 

Selanjutnya, Anda tinggal klik tab 'Kirim SPT'.

Untuk memastikan apakah Anda menerima tanda terima elektronik SPT tahunan atau belum, buka e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

Cetak dan simpan lah tanda terima elektronik itu.

Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved