Jangan Sampai Telat, Bisa Kena Denda, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online atau E-Filing

Sebaiknya Anda perlu mengetahui kalau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2020.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT 

TRIBUNJABAR.ID - Apakah Anda sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2020?

Kalau belum, sebaiknya Anda perlu mengetahui kalau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2020.

Jika telat, Anda akan mendapatkan denda.

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.

Biasanya, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya, sebelum sampai pada pembayaran denda.

Saat sudah sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.

Sama seperti tahun sebelumnya, saat ini melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi pun tak hanya harus datang ke kantor pajak.

Syukuri Kemenangan, Pelatih dan Pemain Persib Kompak Lapor SPT

Anda bisa melaporkan SPT orang pribadi via online atau e-filing.

Tentu saja, menggunakan e-filling atau lapor SPT tahun orang pribadi secara online bakal lebih praktis.

Namun, sebelum melaporkan SPT, pastikan dulu Anda telah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Berikut tahapan yang harus dilakukan jika Anda ingin melaporkan pajak secara online atau e-filling:

Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing.
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing. (Istimewa)

1. Harus Punya E-mail dan Nomor Ponsel Aktif

Sebelum memulai pelaporan, pastikan wajib pajak memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif.

Anda harus membuatnya terlebih dahulu jika tak punya.

Pasalnya, nomor ponsel dan e-mail itu bakal didaftarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved