Jangan Sampai Telat, Bisa Kena Denda, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online atau E-Filing
Sebaiknya Anda perlu mengetahui kalau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2020.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
2. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN
Anda juga wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN sebelum melapor SPT pajak tahunan orang pribadi.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukan pelaporan.
• Laporkan SPT Tahunan, Bupati KBB: Lebih Nyaman dengan E-filing
EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
EFIN dapat diperoleh di KPP terdekat.
3. Akses Laman DJP Online
Jika sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
Jika sebelumnya Anda sudah melakukan lapor SPT tahunan via e-filling, Anda bisa memasukkan NPWP dan password yang sama seperti sebelumnya.
Kalau belum pernah registrasi, Anda bisa memilih pilihan "belum registrasi?".

Di laman registrasi, Anda diharuskan mengisi NPWP dan EFIN untuk membuat akun.
JIka sudah masuk laman DJP menggunakan akun Anda, tekan kolom buat SPT.
Setelah itu, pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika Anda sudah mengisi formulir secara lengkap, klik kursos persetujuan.
Cek email ataupun SMS yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk mengambil kode verifikasi.
• Cara Mudah Melapor SPT Tahunan Pribadi via Online atau e-Filling, Ingat Batas Akhirnya Sebentar Lagi
Kode verifikasi tersebut dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman.