Jangan Sampai Telat, Bisa Kena Denda, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online atau E-Filing
Sebaiknya Anda perlu mengetahui kalau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2020.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Apakah Anda sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2020?
Kalau belum, sebaiknya Anda perlu mengetahui kalau batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2020.
Jika telat, Anda akan mendapatkan denda.
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.
Biasanya, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya, sebelum sampai pada pembayaran denda.
Saat sudah sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.
Sama seperti tahun sebelumnya, saat ini melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi pun tak hanya harus datang ke kantor pajak.
• Syukuri Kemenangan, Pelatih dan Pemain Persib Kompak Lapor SPT
Anda bisa melaporkan SPT orang pribadi via online atau e-filing.
Tentu saja, menggunakan e-filling atau lapor SPT tahun orang pribadi secara online bakal lebih praktis.
Namun, sebelum melaporkan SPT, pastikan dulu Anda telah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Berikut tahapan yang harus dilakukan jika Anda ingin melaporkan pajak secara online atau e-filling:

1. Harus Punya E-mail dan Nomor Ponsel Aktif
Sebelum memulai pelaporan, pastikan wajib pajak memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif.
Anda harus membuatnya terlebih dahulu jika tak punya.
Pasalnya, nomor ponsel dan e-mail itu bakal didaftarkan.
2. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN
Anda juga wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN sebelum melapor SPT pajak tahunan orang pribadi.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukan pelaporan.
• Laporkan SPT Tahunan, Bupati KBB: Lebih Nyaman dengan E-filing
EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
EFIN dapat diperoleh di KPP terdekat.
3. Akses Laman DJP Online
Jika sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
Jika sebelumnya Anda sudah melakukan lapor SPT tahunan via e-filling, Anda bisa memasukkan NPWP dan password yang sama seperti sebelumnya.
Kalau belum pernah registrasi, Anda bisa memilih pilihan "belum registrasi?".

Di laman registrasi, Anda diharuskan mengisi NPWP dan EFIN untuk membuat akun.
JIka sudah masuk laman DJP menggunakan akun Anda, tekan kolom buat SPT.
Setelah itu, pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika Anda sudah mengisi formulir secara lengkap, klik kursos persetujuan.
Cek email ataupun SMS yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk mengambil kode verifikasi.
• Cara Mudah Melapor SPT Tahunan Pribadi via Online atau e-Filling, Ingat Batas Akhirnya Sebentar Lagi
Kode verifikasi tersebut dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman.
Selanjutnya, Anda tinggal klik tab 'Kirim SPT'.
Untuk memastikan apakah Anda menerima tanda terima elektronik SPT tahunan atau belum, buka e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cetak dan simpan lah tanda terima elektronik itu.
Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.