Gadis di Bawah Umur Tewas usai Dicabuli di Kebun Tomat di Cipageran, Dianiaya dengan Sadis
Korban dianiaya di kebun tomat yang ada di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat, sekitar sebulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, niatan cabul tersangka muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.
NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang. Kondisi korban dikatakannya setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang kami sita ialah satu unit sepeda motor, sandal jepit, dan sebilah bambu," kata Yohannes.
Nanang meninggalkan korban di lokasi kejadian dalam kondisi setengah sadar dan bersimbah darah.
Tubuh korban ditutupi Nanang menggunakan tumpukan bambu.
Hingga saat ini, Yohannes mengatakan bahwa korban masih dirawat di Rumah Sakit dan kondisinya belum sadarkan diri.
Akibat perbuatan tersangka, Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(*)