Gadis di Bawah Umur Tewas usai Dicabuli di Kebun Tomat di Cipageran, Dianiaya dengan Sadis

Korban dianiaya di kebun tomat yang ada di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat, sekitar sebulan lalu.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pencabulan seorang gadis berusia 15 tahun di kebun tomat di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Selasa (10/3/2020). 

Ada enam orang saksi yang dihadirkan saat proses rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polres Cimahi.

Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, terhadap pelaku ditambahkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (kekerasan mengakibatkan meninggal dunia).

Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 Gadis Korban Pemerkosaan di Kebun Tomat di Cimahi Meninggal, 2 Minggu di Rumah Sakit

 Pria di Cimahi Ini Tega Perkosa dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat, Ditanya Polisi Masih Bisa Senyum

Ditangkap Polisi di Rumahnya

Pelaku penusukan disertai pencabulan terhadap ZNS (15) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Lokasi pencabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.

Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).

Tersangka NS merupakan teman dan kenalan korban, sementara Nanang baru pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.

"NS menjemput korban di Rumah Sakit Cibabat, tiba di Cipageran Nanang sudah berada di lokasi. Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020).

"Setelah minum, Nanang meminta NS untuk membeli makanan, setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran."

Tiba di lokasi tersebut, Nanang mengajak korban untuk bersetubuh.

Karena korban melakukan penolakan, Nanang kemudian menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan menusuk wajah korban menggunakan bambu.

Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved