Polres Cirebon Kota Tangkap Warga Bandung yang Edarkan Tembakau Gorila
Warga Kota Bandung itu ditangkap di kontrakannya di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Jajaran Polres Cirebon Kota membekuk pengedar sekaligus pembuat tembakau gorila berinisial FA (25).
Warga Kota Bandung itu ditangkap di kontrakannya di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, mengatakan FA diciduk di kontrakannya pada Senin (2/3/2020).
"Pelaku ditangkapnya saat malam hari kira-kira pukul 23.00 WIB," kata Marwan Fajrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (10/3/2020).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar.
• Ratusan Barang Milik Daerah di Pemkab Bandung Barat yang Sudah Tidak Layak Pakai Dibakar
• Saksi Mata Beberkan Kronologi Duel Satu Lawan Satu Anak Petinggi Partai Politik hingga Dikeroyok
Pihaknya menerjunkan tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, jajarannya juga mengerahkan tim siber untuk menelusuri aktivitas pelaku di media sosial.
"Dari laporan yang kami terima diduga pelaku menjual tembakau gorila melalui medsos juga," ujar Marwan Fajrin.
Dari tangan FA, petugas berhasil mengamankan tembakau gorila seberat 850 gram.
Tembakau gorila tersebut dikemas dalam ratusan paket besar dan kecil siap edar.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku mengakui membuat dan menjual sendiri tembakau gorila ini," kata Marwan Fajrin.