TERNYATA Putusan MA Soal Iuran BPJS Naik Ditolak Sudah Ada Sejak Akhir Februari

MA ternyata sudah mengeluarkan keputusan terkait perkara Hak Uji Materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan

Editor: Dedy Herdiana
mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung RI 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), ternyata sudah mengeluarkan keputusan terkait perkara Hak Uji Materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang didalamnya termasuk aturan kenaikan iuran BPJS, yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia ( KPCDI).

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Senin (9/3/2020), mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

Adapun isi putusannya, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Biaya Pasien Suspect Corona Ditanggung BPJS, Direktur RSUD Waled Cirebon: Gratis Kalau Positif

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/3/2020).

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fraksi PKS DPR RI Usulkan Interpelasi, Disebut Ada yang Ingkar Janji

Adapun pasal ini (pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019) menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan MA tidak mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS, Bupati Majalengka: Bukan Solusi Tepat

Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2012.

Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari KPCDI.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12).

Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi.

"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen.

"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” ucap Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved