Polisi Tangkap Pria di Purwakarta, Tipu Belasan Orang, Korban Sudah Setor Uang, Kerja Tak Didapat

Polisi tangkap pria di Purwakarta. Tipu belasan orang. Korban sudah setor uang, kerja tak juga didapat.

Pixabay.com
Ilustrasi penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang tersangka bernama Firman Julio.

Firman menipu belasan warga dengan modus memasang lowongan pekerjaan.

Ia memasang lowongan pekerjaan di Facebook.

Firman akhirnya dicokok polisi, Kamis (5/3/2020).

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan modus tersangka dalam melakukan aksinya ialah  memasang iklan penerimaan lowongan kerja melalui akun media sosial Facebook.

"Para korban pun merasa tertarik dan menghubungi lewat pesan chat whatsapp di nomor 081937300897," katanya di Purwakarta, Kamis (5/3/2020).

AKP Handreas menambahkan tersangka selanjutnya menjanjikan pada korbannya dapat memasukkan kerja di perusahaan-perusahaan dengan syarat korbannya itu memberikan imbalan berupa uang.

"Tapi saat uang diberikan pekerjaan tak kunjung didapatkan oleh para korbannya dan korbannya pun melaporkan ke Polres Purwakarta," katanya seraya menyebut pihaknya mengamankan delapan buah kuitansi.

Sejauh ini, berdasarkan catatan dari Satreskrim Polres Purwakarta, korban penipuan dari tersangka atasnama Firman Julio ini berjumlah belasan.

Pelaku pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Perempuan yang Ditemukan Tewas Dalam Karung Sempat Dicari 300 Warga, Titipkan Anak Sebelum Kejadian

Tebing di Sisi Jalan Ciamis - Cirebon Longsor, 5 Rumah Terancam Ambles

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved