Penunggak Pajak di Kota Bandung Mulai Diburu Petugas, dari Hari Ini hingga Akhir Tahun 2020
Anda menunggak Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) ? Siap-siap didatangi alias diburu petugas mulai 4 Maret sampai akhir Desember 2020.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anda menunggak Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) ? Siap-siap didatangi alias diburu petugas mulai 4 Maret sampai akhir Desember 2020.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menerjunkan tim penagih piutang pajak door to door bagi wajib pajak yang menunggak di atas Rp 5 juta.
Petugas berjumlah 280 orang sebelum terjun ke lapangan diberi pembekalan oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Hotel Arya Duta Jalan Sumatera, Selasa (3/3/2020).
• Piutang Pajak Pemkot Bandung Hampir Rp 1 Triliun, Sekda Ema Sumarna Siap Buru Penunggak Pajak
• Bappenda Cimahi Pasang Spanduk Peringatan Penunggak Bayar Pajak
Ema meminta agar BPPD Kota Bandung terus menyosialisasikan pentingnya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Petugas penagihan perlu dilatih dalam beragumentasi. Bila perlu dibina dahulu bisa mengedukasi dan berkomunikasi dengan baik dan lancar, agar tidak kalah argumentasi dengan penunggak pajak," ujar Ema.
Ema minta semua petugas pajak bekerja keras menagih piutang pajak jika tak mampu bekerja jangan bertugas di BPPD.
Sementara itu Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya, mengakui piutang PBB Kota Bandung masih cukup besar makanya membentuk tim penagih piutang pajak.
Penagihan piutang diutamakan senilai Rp5 juta ke atas untuk tahun 2020 yang akan ditagih sebanyak 12.510 objek pajak dengan total Rp194 miliar.
Total piutang pajak PBB Kota Bandung mencapai Rp 1 triliun tapi yang berpotensi ditagih tahun ini hanya Rp 194 miliar.
Para penunggak pajak yang akan didatangi di antaranya :
- Wilayah Bandung selatan sebanyak 1.977 objek pajak dengan nilai total tagihan sebesar Rp 26 miliar,
- Wilayah Bandung tengah sebanyak 2.529 objek pajak dengan tagihan Rp 40 miliar,
- Wilayah Bandung timur sebanyak 2.516 objek pajak dengan nilai total Rp 40 miliar,
- Wilayah Bandung utara dengan 2.808 objek pajak dengan nilai Rp 47 miliar,