Bappenda Cimahi Pasang Spanduk Peringatan Penunggak Bayar Pajak
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memasang spanduk peringatan di Jalan HMS Mintaredja
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memasang spanduk peringatan di Jalan HMS Mintaredja, tepatnya di Gerbang Tol Baros, Sabtu (19/10/2019).
Spanduk tersebut bertuliskan 'Bappenda Kota Cimahi Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Reklame'.
Pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah peringatan karena pemilik reklame atau wajib pajak (WP) belum membayar pajak tahun ini.
Spanduk tersebut sudah dipasang dari hari Jumat (18/10/2019) kemarin.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, spanduk peringatan tersebut dipasang lantaran pihak pemilik reklame belum membayar pajak dan sudah diberikan peringatan.
• PCNU Kota Tasikmalaya Gelar Peringatan Hari Santri Nasional, Diikuti Ribuan Santri
"Ini tunggakan. Ini kan setahun sekali pajaknya, nah untuk tahun ini dia (WP) belum bayar pajaknya ini sudah peringatan ketiga. Karena tidak ada respon juga kita pasangi media peringatan," ujarnya.
Memberikan peringatan spanduk oleh pihak Bappenda itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dadan mengatakan besaran tunggakan pajak reklame tersebut mencapai sebesar Rp 11.212.500.
Ia mengaku heran dengan WP tersebut, padahal tahun sebelumnya selalu taat dalam pembayaran pajak.
"Tahun sekarang kurang tahu percis gak bayar, tidak ada respon sehingga ini salah satu upaya," ujarnya.
Sementara itu, Sabtu (19/10/2019), bentangan spanduk yang belum dibayar sudah dicopot.
• Istri Ahmad Heryawan dan Wakil Bupati Saat Ini Diusulkan Jadi Calon Bupati Bandung
Saat dikonfirmasi ke Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengataka pihaknya tak tahu soal spanduk produk yang dicopot oleh oknum yang belum membayar pajak tersebut.
"Harusnya jangan dilepas, terus kalau ada itikad baik harunya dibayar," ujar Lia.
Li menambahkan spanduk yang dipasang pihak Bappenda yang masih terpampang tak akan dilepasnya lantaran sebagai barang bukti dan akan ditindaklanjuti minggu depan.
"Sudah ada tembusan tapi belum ada respon dari produknya, mungkin senin akan ditindaklanjuti dan koordinasi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/badan-pengelola-pendapatan-daerah-bappenda-kota-cimahi.jpg)