Piutang Pajak Pemkot Bandung Hampir Rp 1 Triliun, Sekda Ema Sumarna Siap Buru Penunggak Pajak
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020, Pemkot Bandung meminta para penunggak pajak
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020, Pemkot Bandung meminta para penunggak pajak segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2019.
Hal ini karena terdapat potensi penghasilan tambahan dari riil potensi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disalurkan para penungak pajak hingga mencapai triliunan rupiah.
"Sampai saat ini jumlah penunggak pajak masih banyak dan piutangnya berasal dari PBB dengan nominal sangat fantastis yaitu mendekati Rp 1 Triliun. Jumlah ini terakumulasi dari piutang PBB tahun 2013-2019," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Sabtu (28/9/2019).
Maka dari itu, pihaknya melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, akan terus berupaya untuk menarik potensi tersebut. Karena menurutnya potensi pendapatan itu bisa memberikan manfaat yang besar untuk pembangunan.
"Kalau jumlah ini hadir atas dasar kesadaran dari seluruh wajib pajak, saya rasa Pak Wali Kota bisa leluasa membangun program dan infrastuktur di kota ini," kata Ema Sumarna.
• Laga Lawan Arema Batal, Persib Tetap ke Si Jalak Harupat Sore Ini, Diam-diam Gelar Pertandingan
Ia menambahkan, upaya penarikan potensi PBB ini pun didasari mengantisipasi berkurangnya potensi pendapatan dari sektor lainnya, seperti beralihnya rute penerbangan komersial dari Bandara Husein Sastranegara ke BIJB Kertajati di Majalengka, bahkan isu yang sempat terlontarkan Bandara Husein akan menjadi pangkalan utama TNI AU.
"Sehingga persoalan ini harus disikapi dengan super serius, karena mau bagaimana pun juga kalau berbicara pembangunan, tanpa adanya daya dukung anggaran, rasanya kita akan dihadapkan pada banyak persoalan. Dengan demikian jangan sampai nanti terjadi degradasi," ujarnya.
Selain itu, Ema menambahkan potensi pendapatan lainnya berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kawasan yang dapat memberikan warna perubahan baru bagi beberapa titik kawasan di Kota Bandung, misalnya di Lucky Square, pengembangan MCP, dan juga di Kawasan Bandung Utara (KBU) juga ada beberapa pengajuan pendirian berupa beberapa fasilitas penginapan.
"Mudah-mudahan ini pun bisa memberikan pengaruh signifikan dalam sisi realisasi pendapatan yang tentunya harus terus kita genjot sesuai dengan target RPJMD tahun 2020," katanya.
• Viral Aksi Mahasiswa Tulis Nomor HP di Kertas Demo, Tak Disangka Dapat Banyak Chat yang Masuk
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya menjelaskan, nilai piutang terbesar memang berasal dari PBB. Namun nilainya mencapai kurang lebih Rp 900 miliar. Sementara Rp 100 miliar lainnya berasal dari piutang mata pajak lainnya.
"Piutang itu Rp 1 triliun dan tidak hanya PBB saja. PBB itu sekitar Rp 900 miliar," ucap Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/9/2019)
Menurutnya, besarnya piutang PBB di Kota Bandung disebabkan adanya pengalihan kewenangan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot pada tahun 2012-2013. Sehingga nilai piutang tersebut cukup besar.
"Ada pelimpahan dari KPP Pratama ke kita. Itu tadinya Rp 600 miliar terus setelah datanya diperbaiki jadi Rp 900 miliar," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya mengejar piutang tersebut. Berbagai program diluncurkan demi menarik minat para wajib pajak agar mau menunaikan kewajibannya.
• Gara-gara Ulah Penumpang Bilang Ada Bom, Semua Penumpang Lion Air JT 323 Diturunkan, Terbang Tunda
Salah satu contohnya dengan menjalankan program Sunset Policy atau penghapusan denda pajak. Program itu dimulai sejak 22 September sampai 31 Desember 2019 mendatang.
"Kita juga terus lakukan sosialisasi. Teman-teman UPT juga mendatangi para wajib pajak untuk terus mengingatkan kewajibannya," katanya