Mesin Motor Curian Sulit Dihidupkan, Pria di Gresik Hampir Dihakimi Massa, Temannya Kabur

Seorang pemuda di Bangkalan, Madura, Mochammad Basir nekat mencuri motor seorang warga.

Editor: Theofilus Richard
Istimewa
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Seorang pemuda asal Bangkalan, Madura, Mochammad Basir nekat mencuri motor seorang warga.

Akibat aksinya ini, ia hampir diamuk massa warga setelah mesin motor yang hendak dicurinya tak bisa hidup.

Sebenarnya Basir beraksi bersama rekannya, Ayub pada Kamis (27/2/2020).

Awalnya, dia melihat sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi W 380 QE sedang terparkir di pelataran gudang PT Indomarco, di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.

Anggota TNI Dianiaya dan Disekap Preman Pasar, Korban Hendak Jualan Ayam, tapi Malah Dipalak

Basir dan Ayub yang kini masih buron lantas bergegas mendekati motor.

"Tersangka sudah berhasil memasukkan kunci palsu ke bagian kontak stater motor. Tapi karena motor enggak bisa di-stater (dinyalakan), kemudian motor didorong oleh tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (2/3/2020).

Pada saat motor didorong oleh tersangka, kemudian ada yang melihat dan lantas berteriak maling.

Warga yang datang kemudian menangkap Basir. Sementara Ayub melarikan diri.

Menurut pengakuan Basir, dirinya baru dua kali melakukan pencurian.

"Seperti yang dikatakan oleh tersangka, dia hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit saja. Mulai dari masukkan kunci palsu hingga motor bisa dibawa kabur. Tapi untuk yang ini sedang apes, karena motornya nggak bisa dinyalakan," tutur Kusworo.

Pemilik motor, Arif Purwanto mengaku, pada saat kejadian dirinya tengah bekerja.

Ia tidak menyadar pada saat itu motor miliknya dicuri oleh para pelaku.

"Saya sendiri kerja waktu itu, kemudian dengar teriakan ada maling saya keluar. Lihat motor sudah dibawa pelaku, sudah berjarak beberapa meter dari tempat semula. Memang (motor) susah untuk dihidupin," kata Arif.

Aas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Kisah di Balik Viralnya Kedai Abdullah Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya, Pemilik Sempat Frustrasi

Samsung Galaxy A41 Segera Dirilis, Harganya Diperkirakan Rp 4,2 Juta, Simak Spesifikasi Lengkapnya

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved