Asyik Isap Tembakau Gorila, Pemuda di Karawang Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, Senin (2/3/2020) di Mapolres Karawang.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, Senin (2/3/2020) di Mapolres Karawang.
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Dedeh Rasum als Ibeng (29) warga Dusun Pasir Panjang, RT 2/2, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada Jumat (14/2/2020) di kediamannya.
"Kami berhasil dapatkan satu bungkus plastik bening kecil berisikan tembakau gorila seberat 2,12 gram dan sebungkus tembakau gorila yang seberat 3,72 gram," ujarnya.
• Terungkap, Kelompok Ini Edarkan Tembakau Gorila Lewat Media Sosial, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Agus juga mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus ini.
Saat hendak ditangkap, pelaku sedang menggunakan tembakau gorila.
"Saat digeledah badannya ditemukan barang bukti itu dan sempat disimpan pula di bawah genteng di belakang rumah terlapor. Pelaku pun mengakui mendapat barangnya dari Ricko (sudah tertangkap)," katanya.
Kini, pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup dengan pasal yang dikenakan ialah pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Aset Pemprov Jabar di Jalan Ambon Kota Bandung Akan Dibangun Jadi Hotel Kapsul