GGW Pertanyakan Kejari Garut Soal Diulangnya Kasus Dugaan Korupsi Pokir, Berharap Lebih Terbuka
Garut Governance Watch ( GGW) menilai kasus yang ditangani Kejari bisa lebih terbuka ke publik. Meski begitu, pihaknya juga tetap mempertanyakan
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Penanganan kasus dugaan korupsi juga dilakukan Kejaksaan Negeri/ Kejari Garut.
Garut Governance Watch ( GGW) menilai kasus yang ditangani Kejari bisa lebih terbuka ke publik.
Meski begitu, pihaknya juga tetap mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir).
• Kadispora Garut Sudah Lama Jadi Tersangka, Kasus SOR Ciateul Masih Gelap
Apalagi, penanganannnya dimulai dari nol lagi oleh pidana khusus (Pidsus) Kejari Garut.
"Ada kecurigaan dengan diulangnya pemeriksaan soal pokir. Apakah pemeriksaan sebelumnya tidak bisa dibuktikan atau memang dilanjut kembali," kata Agus, Sabtu (29/2/2020).
Agus mengaku yakin, Kejari bisa menyelesaikan perkara tersebut.
Ia menilai, Kejari Garut lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.
"Masyarakat bisa tahu perkembangannya walau pemeriksaan diulang lagi. Tapi dari informasi itu, dijelaskan kalau kasusnya belum dihentikan," ucapnya.
• 2 Kasus Korupsi di Kepolisian Macet, Garut Governance Watch: Kasusnya Dilanjut atau Dihentikan?
Pihaknya mendorong agar Kejari Garut bisa mengungkap aktor di balik kasus pokir.
Termasuk memeriksa saksi kunci yang bisa mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama akan segera memanggil sejumlah saksi dalam kasus pokir pada awal Maret.
Penanganan kasus tersebut akan dimulai dari nol lagi. Ia berjanji, membuka tabir dalam kasus tersebut.
"Kalau memang ada yang salah, kami sebut salah. Kalau tidak ada, ya akan dihentikan. Makanya butuh waktu untuk kembali memeriksa," ujar Deny di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
• Satgas Saber Pungli Jabar OTT Tiga Orang di Garut, Lakukan Pungli Terhadap Sopir Elf Bandung-Garut
Dalam waktu dekat, lanjutnya, hasil telaahan itu akan dilanjut dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan.
Penanganan kasus pokir akan sesuai dengan laporan pengaduan dari masyarakat.
"Laporan pengaduan itu bukan hanya soal pokir. Tapi ada BOP (biaya operasional) dan reses. Ketiganya akan kami selidiki," katanya.