Tipu Daya Budi, Sempat Minta Pembunuh Delis Dihukum Berat, padahal Ia yang Bunuh Anaknya Sendiri
Sejak mayat Delis ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (27/1/2020), Budi Rahmat tak pernah muncul.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BR harus dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.
Anom mengatakan pembunuhan tersebut bukan pembunuhan berencana.
"Sehingga kami menerapkan UU Perlindungan Anak. Tersangka marah dan kesal sehingga secara spontan mencekik leher putrinya sendiri," ujar Anom.
• BREAKING NEWS, Pembunuh Delis, ABG yang Tewas di Gorong-gorong Terungkap, Pelaku Orang Dekat Korban
Kronologi Penemuan Mayat Delis
Warga Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya digegerkan dengan penemuan mayat perempuan ABG, Senin (27/1/2020) sore.
Diketahui, mayat tersebut adalah Desi Sulistina (13) atau biasa dipanggil Delis.
Ia ditemukan sudah terbujur kaku di gorong-gorong depan SMP Negeri 6.
Ironisnya, SMP Negeri 6 adalah tempat Delis bersekolah.
Ternyata, ABG yang tinggal di Kampung Sindanggalih, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi sudah hilang sejak Kamis (23/2/2020).
Saat itu, ia pamit untuk berangkat sekolah. Namun, sejak saat itu ia tak pernah lagi pulang lagi ke rumah.

Penemuan mayat Delis bermula dari mampetnya saluran gorong-gorong di depan SMP Negeri 6.
Warga yang penasaran akan penyebab mampetnya gorong-gorong kemudian mencoba memeriksa.
Betapa terkejutnya mereka mendapati ada tubuh manusia.
"Saat gorong-gorong dibongkar polisi ternyata di dalamnya betul ada mayat perempuan. Masih remaja," ujar Asep (23), warga sekitar.
Saat itu juga, warga langsung melapor temuan tersebut ke kepolisian.