Vonis Kasus Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Depok, Brigadir RT Dihukum 13 Tahun Penjara

Vonis kasus polisi tembak polisi di Cimanggis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (26/2/2020).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sidang pembacaan putusan kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Rabu (26/2/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK- Terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, divonis hukuman 13 tahun penjara.

Vonis kasus polisi tembak polisi di Cimanggis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (26/2/2020).

Sang terdakwa adalah Brigadir RT. Ia tampak memakai kemeja putih saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Brigadir RT terbukti bersalah dalam kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP," kata Yuanne di Ruang Sidang Cakra PN Depok, Cilodong, Rabu (26/2/2020).

Lanjut Yuanne, terdakwa RT dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak ditangkap.

"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi," katanya.

Autopsi Siswi SMP yang Ditemukan Tewas di Gorong-gorong Selesai, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Ingat Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok? Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, RT pun mengajukan banding dan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pun belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Untuk diketahui, RT yang berpangkat brigadir nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya berinisial RE yang berpangkat bripka pada Kamis (25/7/2019) silam.

Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban RE mengamankan seorang pelajar yang terlibat tawuran berinisial FZ ke Mapolsek Cimanggis.

Malam sebelum kejadian, orang tua FZ bersama pelaku RT pun mendatangi Polsek Cimanggis dengan maksud meminta korban RE melepaskan FZ agar dibina oleh keluarganya.

Permintaannya pun ditolak hingga RT naik pitam dan nekat menghujani korban RE dengan tujuh peluru dalam jarak dekat ke arah badan hingga korban meninggal di ruang SPKT Polsek Cimanggis. 

Ditembak 7 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.

Polisi Tembak Polisi di Depok Hingga 7 Kali Tembakan, Anak Bripka Rahmat: Aku Nggak Rela Papah Pergi

KRONOLOGI Detik-detik Polisi Tembak Polisi 7 Kali Tembakan, Brigadir RT Terancam Hukuman Mati

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Anggota polisi, Bripka RE, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT. Adapun, Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.

Polisi Geledah Rumah Warga di Batan Indah Terkait Radiasi Nuklir, Ini Hasil Penggeledahannnya

Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Nekat Berusaha Tikam Polisi, Akhirnya Ditembak

Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.

Ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat. (TribunJakarta.com/Kompas.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved