Vonis Kasus Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Depok, Brigadir RT Dihukum 13 Tahun Penjara

Vonis kasus polisi tembak polisi di Cimanggis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (26/2/2020).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sidang pembacaan putusan kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Rabu (26/2/2020) 

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Anggota polisi, Bripka RE, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT. Adapun, Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.

Polisi Geledah Rumah Warga di Batan Indah Terkait Radiasi Nuklir, Ini Hasil Penggeledahannnya

Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Nekat Berusaha Tikam Polisi, Akhirnya Ditembak

Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.

Ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat. (TribunJakarta.com/Kompas.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved