Prakiraan Cuaca Serta Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Kota Cirebon Hari Ini, Selasa 25 Februari

Prakiraan cuaca serta lokasi Samsat dan SIM Keliling di Kota Cirebon hari ini, Selasa 25 Februari 2020.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Ilustrasi hujan ringan. 

Samsat Gendong hadir di Pasar Pagi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cirebon, dan Kantor Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan itu bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019).
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019). (ISTIMEWA)

SIM Keliling

Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Grage City Mall, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Selasa (25/2/2020).

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

H-5 Persib vs Persela, Aa Bow Tak Pikirkan Kekuatan Lawan, Fokus Siapkan Diri Agar Tampil Maksimal

Mencari Tahu Siapa Kapten Persib Bandung di Musim Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved