Pengakuan Dukun Cabul Eyang Anom, Setubuhi Anak Tiri Sejak Sekolah Hingga Menikah

Ia mencabuli MR sejak ia duduk di bangku SMA hingga akhirnya menikah. Bahkan setelah MR menikah, Eyang Anom masih nekat menyetubuhinya.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menginterogasi pelaku pencabulan di halaman Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Supriadi alias Eyang Anom (50), mengaku kepada Polisi bahwa Ia seorang dukun.

Ia juga telah mencabuli dua orang putri tirinya sejak keduanya masih duduk di bangku sekolah.

Eyang Anom mencabuli anak tiri keduanya, TP, saat ia duduk bangku SMP.

Merasa tidak puas dan tergoda, Anom juga menyetubuhi kakak korban yang bernama MR.

Ia mencabuli MR sejak ia duduk di bangku SMA hingga akhirnya menikah. Bahkan setelah MR menikah, Eyang Anom masih nekat menyetubuhinya.

Dukun Cabul Eyang Anom yang Setubuhi Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara

"Anaknya sekarang usia empat tahun. Itu anak saya, bukan anak dari hubungan MR dan suaminya," ujarnya.

Eyang Anom mengatakan bahwa ia sudah tidak dapat menghitung berapa kali ia mencabuli kedua anak tirinya itu.

"Kadang satu minggu sekali, seminggu dua kali, terkadang tidak melakukan dalam satu minggu," ujar Eyang Anom.

Ia melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Kampung Babakan Tegalaja, RT 04/05, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepada polisi, ia mengaku nekat karena merasa tergoda.

"Awalnya tergoda, menjadi biasa dan jadi keenakan. Saya menyesal, saya tobat," katanya.

Diketahui sebelumnya Eyang Anom sudah pernah menikah. Dari pernikahan sebelumnya, ia memiliki dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan.

Saat melakukan aksi bejatnya, Eyang Anom mengancam kedua korbannya jika tidak melayani keinginan nafsunya.

Ancaman dilakukan menggunakan kampak, bambu, pisau dapur, dan balok kayu.

Aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang bernama Siti K.

Awalnya pada 01 Februari 2020, pelaku meminta korban untuk memijatnya di dalam kamar. Korban diminta untuk mengunci pintu kamar.

Siti K pun curiga dan menggedor pintu kamar, namun justru mendapat bentakan kasar dari Anom. Akhirnya, korban membuka pintu kamar dan ibunya melihat kondisi rambut korban yang acak-acakan sembari menangis.

Malam hari setelah kejadian, korban kemudian bercerita kepada ibu kandungnya bahwa Ia dan kakaknya sudah menjadi korban pencabulan dari bapak tirinya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Eyang Anom Ternyata Cabuli Dua Anak Tirinya Berbekal Kapak, Korban Tak Berdaya Saat Diancam

Aksi Dukun Cabul di Bandung Barat, Setubuhi 2 Anak Tirinya Sampai Bertahun-tahun, Korban Kini Hamil

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved