Ada 2 Tersangka Baru di Tragedi Susur Sungai, Keduanya Bikin Kesalahan Fatal, Apa Itu?

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Editor: Ravianto
TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY
Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2). Enam orang anggota pramuka SMPN 1 Turi dilaporkan hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai dan hingga berita ini diturunkan petugas gabungan berhasil mengevakuasi 5 korban meninggal dunia. 

TRIBUNJABAR.ID - Masih dalam penyelidikan, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai.

Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO) ()

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.

Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Kesalahan fatal yang dilakukan dua tersangka baru ini adalah lalai dan tak bertanggung jawab

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.

Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi) (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Padahal, R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga mereka seharusnya telah memahami tentang keamanan kegiatan yang dilakukan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.

Sejak Senin kemarin, keduanya sudah ditahan.
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved