Pengembang Dua Mata Regency Akui Sudah Berikan DP Pembelian Tanah di Situs Matangaji Cirebon

Pengembang kompleks Perumahan Dua Mata Regency mengaku telah menyerahkan DP untuk pembelian tanah yang terdapat Situs Matangaji

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Owner PT Dua Mata Sejahtera, Didin (kedua kiri), saat hearing dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pengembang kompleks Perumahan Dua Mata Regency mengaku telah menyerahkan DP untuk pembelian tanah yang terdapat Situs Matangaji di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pemberian DP itu sebagai tanda jadi pembelian tanah seluas 1700 meter persegi dari pemiliknya, Subekti.

Owner PT Dua Mata Sejahtera, Didin, mengatakan, DP itu diserahkan ke Subekti pada Januari 2020.

Pemilik Lahan Sebut Tak Tahu-menahu Soal Situs Matangaji Cirebon, Diuruk untuk Dirikan Perumahan

Pemilik lahan, Subekti saat ditemui usai hearing dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020).
Pemilik lahan, Subekti saat ditemui usai hearing dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia berencana membeli tanah tersebut karena urukan yang telah menimbun Situs Matangaji itu mengancam kompleks perumahan yang dibangunnya.

"Kontur tanahnya miring dan urukannya tidak diratakan sehingga rawan longsor," ujar Didin saat hearing dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020).

Bahkan, pagar pembatas antara tanah perumahan Dua Mata Regency dan tanah milik Subekti juga sudah dua kali ambruk akibat longsor itu.

Ia mengatakan, saat berkonsultasi dengan Subekti mengenai urukan tanah yang tidak diratakan itu Subekti justru menawari untuk membelinya.

Karenanya, pihaknya pun tertarik untuk membeli tanah itu dari Subekti dan direncanakan untuk memperluas areal perumahan yang dibangunnya.

"Di awal kami sempat bertanya ke Pak Subekti mengenai situs itu, tapi beliau menyampaikan bukan situs karena tidak terdaftar cagar budaya," kata Didin.

Diminta Keluarkan Perda Cagar Budaya, Begini Tanggapan DPRD Kota Cirebon

Sejumlah pihak saat menghadiri rapat hearing dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020).
Sejumlah pihak saat menghadiri rapat hearing dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Jawaban itu tidak serta merta membuatnya puas. Ia pun bertanya kepada sejumlah pihak mengenai status Situs Matangaji hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa situs itu tidak terdafar.

Karenanya, pihaknya menyerahkan DP pembelian tanah kepada Subekti. Namun, ia meminta untuk melakukan "uji coba."

"Saya pernah melihat di situs itu ada makanan dan bunga, jadi minta uji coba sebelum ditutup apakah ada reaksi dari masyarakat," ujar Didin.

Menurut dia, uji coba yang dilakukan ialah menutup sebagian areal situs menggunakan dahan pohon.

Setelah melewati empat kali malam Jumat, tidak ada penolakan atau riak apapun dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved