Diminta Keluarkan Perda Cagar Budaya, Begini Tanggapan DPRD Kota Cirebon
Sejumlah budayawan dan sejarawan yang hadir menilai Perda tersebut sangat penting untuk melindungi cagar budaya yang ada di Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kota Cirebon diminta mengeluarkan Perda Cagar Budaya oleh sejumlah budayawan dan sejarawan saat rapat hearing dengar pendapat di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (24/2/2020).
Sejumlah budayawan dan sejarawan yang hadir menilai Perda tersebut sangat penting untuk melindungi cagar budaya yang ada di Kota Cirebon.
Terlebih jumlah situs bersejarah di Kota Udang mencapai ratusan dan belum semuanya terdaftar sebagai cagar budaya.
• Bagian Mana dari Situs Matangaji yang Tertimbun Tanah Urukan? Ini Penjelasan Budayawan Cirebon
"Kota Cirebon luasnya cuma 33 km persegi tapi jumlah situs bersejarahnya mencapai lebih dari 170-an," kata Budayawan Cirebon, Sudrajat.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut masih banyak situs yang belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Karenanya, Perda Cagar Budaya dibutuhkan untuk melindungi dan menjaga situs-situs tersebut agar tidak dirusak oknum tidak bertangggung jawab seperti yang terjadi pada Situs Matangaji.
"Memang kalau situs sudah ditetapkan cagar budaya itu anggaran pemeliharaannya ditanggung pemerintah, sehingga butuh banyak pertimbangan juga," ujar Sudrajat.
• DPRD Kota Cirebon Keluarkan Surat Rekomendasi Penanganan Situs Matangaji
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, yang hadir dalam hearing itu langsung angkat bicara.
Ia mengaku Perda Cagar Budaya sudah menjadi agenda pembahasan dari masa DPRD Kota Cirebon periode 2014 - 2019.
Bahkan, menurut dia, agenda tersebut sempat dilanjutkan periode selanjutnya, yakni 2019 - 2024 di awal masa jabatan.
Namun, menurut dia, agenda itu dibatalkan berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terutama kementerian terkait.
"Untuk Perda Cagar Budaya itu kami batalkan karena beberapa hal dari rekomendasi kementerian," kata M Handarujati Kalamullah.
Ia mengatakan, Perda semacam itu hanya bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kota atau Kabupaten tidak mempunyai kewenangan.
Karenanya, pihaknya pun membatalkan agenda penyusunan Perda Cagar Budaya di Kota Cirebon.
Namun, politisi Partai Demokrat itu berjanji tidak akan berdiam diri dan secepatnya mengambil langkah untuk menjaga kelestarian cagar budaya di Kota Cirebon.
"Kami akan menyurati DPRD Jawa Barat untuk mendorong Pemprov Jabar segera mengeluarkan Perda Cagar Budaya," ujar M Handarujati Kalamullah.