Kejari Bandung Tangani Korupsi di Instansi yang Urus Transportasi, Pendapatan Tak Disetor ke Negara

Kejari Kota Bandung tengah menangani korupsi di instansi yang mengurus transportasi. Ada pendapatan yang tak disetor ke negara.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kejaksaan Negeri Kota Bandung. 

"Si kepala cabang ini menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan membuat gadai emas fiktif selama 2018-2019," ujar Nurizal di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (21/02/2020).

Ia mengatakan, gadai tersebut seolah-olah ada dengan obyek gadai emas yang juga seolah-olah ada.

Transaksi gadai itu kata Iwan, dilakukan hingga 29 transaksi gadai fiktif.

"Padahal obyek gadai emasnya menggunakan emas milik masyarakat yang berada di kantor tersebut. Gadai fiktifnya dengan cara menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan, karena barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," ucap dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo menambahkan, kasus itu sudah melewati tahap penyelidikan.

Sejumlah alat bukti sudah dikantongi, berikut dengan keterangan aksi.

Sehingga, menurutnya, dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

"Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangkanya segera kami terbitkan, sehingga belum ada yang ditahan. Untuk kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih," kata Iwan.

Kejaksaan Majalengka Sedang Tangani Dua Kasus Berkaitan Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BOS

BREAKING NEWS, RSHS Kembali Rawat Pasien di Ruang Isolasi, Baru Pulang dari Negara Terpapar Corona

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved