Ridwan Kamil Minta Kasus Kekerasan di SMA 12 Bekasi Ditelusuri, Apakah Masuk Pidana atau Tidak

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan sudah memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk mencopot jabatan oknum guru

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan sudah memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk mencopot jabatan oknum guru yang diduga melakukan kekerasan kepada siswanya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.

"Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan dan sudah dilakukan yaitu (oknum) dipecat sebagai guru dan jabatan di situ. Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Masuk ranah pidana atau tidak itu sedang diteliti," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Jumat (14/2).

Emil pun mengimbau kepada para guru, jika sudah punya niat berprofesi sebagai guru harus sabar menghadapi para peserta didik. Hal ini dilakukan supaya para peserta didik ini sukses mengenyam pendidikan.

"Karena anak itu karakternya beda-beda. Ada yang kuat otak kiri ada yang otak kanan, ada yang motoriknya lebih aktif, ada yang pendiam. Harus dengan rasa sayang. Karena murid itu melihat guru sebagai orang tua," katanya.

Maka kalau sebagai orang tua, katanya, mendidiknya harus dengan kasih sayang, bukan kekerasan. Pihaknya mengimbau supaya semua guru mejadikan peristiwa ini sebagai hikmah dan pelajaran dan tentunya yang bersangkutan sudah diberi tindakan tegas oleh Pemprov Jabar.

Berkendara Sambil Utak-atik Ponsel Bisa Dipenjara, Bagaimana untuk Melihat GPS?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengecam setiap kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, termasuk tindakan pemukulan oleh oknum guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Disdik Jabar bergerak cepat dalam pemeriksaan terhadap kasus itu dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum guru tersebut dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

"Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar," ujar Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika saat ditemui di kantornya, Kamis (13/2/20).

Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (pasal 11). Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.

Si Hitam Bermasker Sudah Seminggu Tak Beraksi, Ketua KPAID Berharap Teror Berakhir

"Tentunya hal itu mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk bagi guru," tutur Dewi.

Berbagai program unggulan dalam memajukan dunia pendidikan Jabar melalui aset fundamental itu, lanjut Dewi, di antaranya adalah program Jabar Masagi dan kampanye #SenyumKarena dan Jabar Masagi.

Dewi menuturkan, Jabar Masagi merupakan program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jabar untuk mendorong guru dalam mengembangkan pola ajar berbasis pendidikan karakter berbasis budaya atau kearifan lokal Jawa Barat.

Tujuannya, dunia pendidikan Jabar bisa mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tapi juga memiliki akhlak dan kekuatan spiritual dan fisik yang mumpuni serta memiliki kemampuan untuk bisa belajar merasakan (surti/rasa), belajar memahami (harti/karsa), belajar melakukan (bukti), dan belajar hidup bersama (bakti/dumadi nyata).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved