Jumat, 10 April 2026

Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta

Sekda Jabar non Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Hadiah Terkait Raperda RDTR Bekasi

Iwa membantah meminta sejumlah uang dalam pertemuan itu supaya memuluskan Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang di dalamnya mengakomodasi proyek Meikarta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sekretaris Daerah Jabar non aktif, Iwa Karniwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (12/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sekretaris Daerah Jabar non aktif, Iwa Karniwa, membantah meminta atau menerima uang untuk pengurusan persetujuan substansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

Persetujuan Substansi Raperda RDTR itu diajukan Sekretaris Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlail, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Bantahan Iwa Karniwa disampaikan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (12/2/2020).

"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta," ujar Iwa Karniwa saat ditanya hakim anggota, Sudira. Hal sama juga ia katakan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.

Ia hanya mengakui ada pertemuan dengan ‎Neneng dan Henry, termasuk anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Bekasi, Soleman. Saat itu, ia mengaku diajak bertemu oleh Waras.

Iwa Karniwa Hadirkan Ahli Arsip, Jaksa KPK : Itu Tidak Berkaitan dengan Perbuatan Menerima Suap

Saksi Sebut Iwa Karniwa Aktif Tanyakan Draf Substansi Raperda RDTR, Padahal Rapat Tak Pernah Hadir

"Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan shalat di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka dan Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," ucapnya.

Iwa membantah meminta sejumlah uang dalam pertemuan itu supaya memuluskan Raperda RDTR yang di dalamnya mengakomodasi proyek Meikarta milik Lippo Cikarang itu.

"Di sana enggak ada permintaan uang, enggak ada bilang Rp 3 M murah. Yang pasti selanjutnya saya bertemu lagi di Gedung Sate dua kali," ucap dia.

Sesuai dakwaan jaksa, Iwa Karniwa diduga menerima yang Rp 900 juta selama bertahap yakni Rp 100 juta, Rp 300 juta dan Rp 500 juta.

Uang itu, menurut dakwaan jaksa, digunakan untuk pembelian banner atau alat peraga kampanye pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar.

Terungkap, Aher Copot Iwa Karniwa dari Ketua BKPRD Jabar karena Terlalu Banyak Main Politik

Dengar Kesaksian Anggota DPRD Bekasi dan Jabar, Iwa Karniwa Senyum Sambil Geleng Kepala

"Saya mendapat laporan lisan dari Pak Waras ada pembuatan banner‎," ucap Iwa Karniwa yang mengaku sudah mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jabar untuk Pilgub Jabar.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto, kemudian membacakan keterangan Iwa Karniwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK. Di BAP, disebutkan bahwa Iwa menanyakan sumber dana pembuatan banner‎.

Didapat informasi bahwa itu berasal dari Neneng Rahmi Nurlaili.

"Ya itu keterangan saya di BAP tapi bukan berdasar sepengetahuan saya, melainkan berdasarkan informasi lisan dari Pak Waras bahwa sumber dana itu dari Neneng Rahmi Nurlaili. Perlu saya tambahkan, saya tidak pernah meminta dan menerima uang atau hadiah apapun," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved