Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta

Saksi Sebut Iwa Karniwa Aktif Tanyakan Draf Substansi Raperda RDTR, Padahal Rapat Tak Pernah Hadir

Persidangan kasus dugaan penerimaan uang Rp 900 juta oleh Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung p

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Saksi Sebut Iwa Karniwa Aktif Tanyakan Draf Substansi Raperda RDTR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Persidangan kasus dugaan penerimaan uang Rp 900 juta oleh Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (3/2/2020), mengungkap kasak-kusuk Iwa mengurus percepatan raperda tersebut di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

Uang Rp 900 juta bersumber dari PT Lippo Cikarang diberikan Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln agar Iwa mempercepat persetujuan substansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi. Di raperda itu, mengakomodir kepentingan proyek Meikarta milik Lippo Cikarang.

Sidang menghadirkan tujuh orang saksi yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jabar‎ Deddy Mizwar. Lalu, Nur selaku staf Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. Kepala Bappeda Jabar Deni Juanda, Idrus selaku eks tim sukses Ahmad Heryawan dan ajudan Iwa Karniwa, Nur Hakim.

Di persidangan, jaksa menunjukan draft surat persetujuan substansi Gubernur Jabar atas Raperda RTRW Bekasi yang harus diteken Ahmad Heryawan.

Draft surat itu disusun oleh Nur dari BKPRD setelah melalui pembahasan di BKPRD Jabar yang diketuai Deddy Mizwar dan sekretarisnya, Guntoro yang juga menjabat Kepala Dinas Bina Marga Jabar. Namun surat itu tidak ditandatangani Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan.

Uap Panas Keluar dari Sumur di Kota Cimahi, Pemilik Rumah Menunggu Hasil Instansi Terkait

"Saya baru tahu ada surat ini dan saya tida‎k pernah menandatanganinya," kata Aher.

Di surat itu memang tertulis nama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan namun tidak ada tanda tangannya. Namun, di kiri dan kanan tulisan Gubernur Jabar, ada paraf Kepala Bappeda dan Sekda Jabar.

Permohonan persetujuan substansi itu sesuai aturan, harus dibahas dulu di BKPRD Jabar. Setelah dibahas, kemudian disodorkan ke Gubernur Jabar.

Lantas, bagaimana draft surat itu ‎bisa muncul, Nur darai BKPRD menjelaskan asal muasal surat itu ditulis kemudian disodorkan ke Ahmad Heryawan, sekalipun surat itu tidak diteken.

"Kami menerima surat permohonan dari Pemkab Bekasi terkait persetujuan substansi. Kemudian dibahas di BKPRD bersama Pak Ketua Pak Deddy Mizwar dan Pak Sekretaris Pak Guntoro," kata Nur.

Selama pembahasan itu, kata Nur, Iwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar, cukup responsif menanyakan proses pembahasan raperda itu. Padahal, Iwa sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar, belum pernah menghadiri rapat.

"Di BKPRD itu membahas rencana detail tata ruang, tidak hanya Bekasi saja. Tapi Pak Iwa memang selalu menanyakan progres pembahasan Raperda RDTR Pemkab Bekasi," kata Nur.

Tujuannya, kata dia, supaya BKPRD Jabar merekomendasikan agar Gubernur Jabar menandatangani persetujuan substansi. Namun faktanya, gubernur tak pernah menekennya.

Evakuasi Korban Pembunuhan Jadi Tontonan Warga, Meski Bau Menyengat tapi Penasaran Ingin Melihat

Deddy Mizwar, Ketua BKPRD Jabar, menyiratkan alasan kenapa Aher tidak menekennya.

Demiz sapaan akrab Deddy Mizwar, mengaku pernah menggelar sekali rapat membahas persetujuan substansi Raperda RDTR Bekasi itu.

Pada intinya, rapat pleno menegaskan bahwa Pemprov Jabar belum bisa meneken persetujuan substansi itu.

"Ya karena harus ada beberapa hal yang harus disempurnakan. Seperti di sana menggunakan lahan pertanian, penggantinya harus ada," kata Demiz.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved