Lucinta Luna Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditempatkan di Sel Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna terbukti positif menggunakan narkoba jenis psikotropika.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah ditangkap pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukl 01.30 WIB, kini Lucinta Luna resmi menyandang status tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna terbukti positif menggunakan narkoba jenis psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
• Lucinta Luna Ditempatkan Bukan di Sel Wanita, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Narkoba
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
• Lucinta Luna Ditempatkan di Sel Khusus, Keterangan Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Beda
Ditempatkan di sel khusus
Setelah tersandung kasus narkoba, Lucinta Luna ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya.
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan keterangan jenis kelamin di KTP dan paspor Lucinta Luna.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, kepada wartawan di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie.
Penempatan sel khusus bagi LL sendiri karena adanya perbedaan status keterangan jenis kelamin pada KTP dan paspor.