Lucinta Luna Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditempatkan di Sel Khusus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna terbukti positif menggunakan narkoba jenis psikotropika.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020). 

Menurut Kombes Pol Audie, ditemukan tiga butir ekstasi yang ada di tong sampah. Kemudian ditemukan juga lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol.

Kemudian, diungkap pula bahwa Lucinta Luna sudah menjalani tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan positif menggunakan psikotoprika.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sementara yang bersangkutan yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotoprika," ujarnya.

Dalam kasus ini, Lucinta disebut sebagai pemakai. Sementara itu, polisi kini sudah mengantongi identitas dari pengedar yang menjual obat-obatan itu kepada Lucinta Luna.

"Sementara dia sebagai pemakai dan kita sudah mengantongi nama dan identitas orang yang menjual kepada yang bersangkutan," katanya.

Pihak kepolisian pun akan memburu pelaku yang menjual obat-obatan tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat si pelaku yang menjual obat-obatan kepada LL bisa kami amankan," katanya.

Ditangkap Polisi, Ternyata Lucinta Luna Gunakan Narkoba Sejak 6 Bulan Lalu

Sudah gunakan narkoba 6 bulan

Ternyata sudah sejak enam bulan lalu Lucinta Luna mengonsumsi narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana.

Sementara terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.

"Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.

Ia menambahkan, penangkapan Lucinta Luna berawal dari laporan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta Luna.

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved