Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Susun Perda Derek, Denda Bisa Sampai Rp 1 Jutaan

Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bandung sedang menyusun Perda Derek untuk memberi sanksi kepada pelanggar parkir.

Penulis: Tiah SM | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Tim gabungan melakukan razia parkir liar di sejumlah jalan di Kota Bandung, Senin (18/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bandung sedang menyusun Perda Derek untuk memberi sanksi kepada pelanggar parkir.

"Perda Derek harus segera diperberlakukan untuk pelanggar parkir dengan harapan ada efek jera," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, saat Bandung Menjawab, di Balai Kota, Selasa (11/02/2020).

Menurut Asep, untuk memberi sanksi kepada pengemudi yang parkir sembarangan sudah dilakukan berbagai upaya di antaranya pasang stiker, gembok, dan cabut pentil.

"Pasang stiker dengan gembok tak ada pengaruhnya karena setelah digembok bisa dibuka tanpa sanksi hanya diambil foto copy KTP sehingga tidak efektif, " ujar Asep.

Begitu pun dengan cabut pentil kurang efektif. Bahkan, gara-gara mencabut pentik, ada beberapa laywer yang akan menuntut memakai pasal pencurian karena mengambil barang sekecil apapun tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Agar terhindar dari masalah hukum, pihaknya akhirnya hanya mengembosi ban kendaraan lalu pentil dipasang kembali.

Petugas Satpol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kadipaten

Saber Pungli Kota Bandung Sasar Parkir Liar, 13 Orang Diamankan 2 di Antaranya Oknum Dishub

Asep mengaku heran walau sudah memperlakukan sanksi gembok dan gembos kepada pelanggar parkir, parkir liar tetap banyak. Ia belum mengetahui apakah orang yang melanggar itu berbeda atau orang yang sama.

Asep berharap jika Perda Derek diberlakukan ada efek jera bagi pelanggar parkir karena sanksi cukup berat harus bayar denda per hari.

Sanksi untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya derek Rp 245 ribu per tindakan. Jika motor 'diinapkan' dikenakan denda lebih besar, yakni Rp136 ribu per hari.

Untuk jenis kendaraan roda empat, untuk pemindahan Rp 525 ribu jika menginap dikenakan denda Rp 304 ribu per hari.

Kendaraan lebih dari roda empat, untuk pemindahan Rp 1.050.000 jika menginap Rp 124 ribu, per hari.

Parkir Liar Tak Memberikan Kontribusi Retribusi Terhadap PAD Kota Bandung

Parkir Liar Kembali Marak di Jalan Riau Kota Bandung, Padahal Kerap Digelar Razia Gembos Ban

Asep menegaskan, adanya perda ini bukan untuk menambah PAD tapi hanya untuk membuat jera.

Menurut Asep, angka denda baru usulan masih dalam kajian karena perda juga masih dibahas dewan.

Untuk menambah lahan parkir bagi para pengendara, Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi. Agar pada hari libur, kantornya bisa digunakan untuk tempat parkir.

"Kalau hari libur, pegawai libur, tempat parkir di kantor kosong sehingga bisa digunakan masyarakat terutama yang lokasi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian," ujar Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved