Saber Pungli Kota Bandung Sasar Parkir Liar, 13 Orang Diamankan 2 di Antaranya Oknum Dishub
Sepanjang tahun 2019 ini, Satuan Bersama (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bandung telah melakukan sosialisasi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Sepanjang tahun 2019 ini, Satuan Bersama (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bandung telah melakukan sosialisasi hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hingga Juli ini, sudah ada 308 kegiatan sosialisasi dengan total peserta 2.817 orang dan empat kali OTT.
"Sosialisasi terkait pungli diharapkan menghilangkan tindakan pungli, sehingga Pemerintah memberikan pelayanan maksimal dan memenuhi ekspektasi masyarakat," ujar Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung, Medi Mahendra di acara Bandung Menjawab, di Balai Kota, Kamis (30/7/2019).
Upaya masif Saber Pungli menertibkan parkir liar di wilayah Gasibu dan Taman Lalu Lintas.
"Penertiban parkir liar di kawasan Gasibu memasang tarif parkir mobil mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000, tarif ini tentu keluar dari Perda Retribusi Parkir yang ada, apalagi banyak warga keberatan, "ujar Medi.
• Menjajal Tiga Kuliner Termaknyus di Kawasan Paskal Food Market Kota Bandung
Menurut Merdi, hasil dari OTT ditangkap 13 juru parkir, dua di antaranya oknum Dishub Kota Bandung.
Juru parkir liar hanya mendapat pembinaan sedangkan dua orang anggota Dishub dimutasi ke bagian umum.
Sedangkan terkait pungutan liar di lingkungan pendidikan, Medi menyebutkan, tidak semua pungutan di sebuah instansi pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Jika pungutan tersebut merupakan bagian dari bentuk kesepakatan dari komite sekolah yang merepresentasikan keperluan bersama orang tua siswa. Itu tidak masalah selama dituangkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS)," papar Medi.
• BIAF Kembali Digelar di Kota Bandung, Warga Diajak Turut Menari Sintren dan Ramayana
Medi mengatakan pihaknya, tidak melarang adanya bentuk sumbangan dari orang tua siswa di lingkungan pendidikan, selama sumbangan tersebut disetujui dan dituangkan dalam berita acara bersama komite sekolah.
Sebagai informasi tambahan, Saber Pungli Kota Bandung memiliki 4 fungsi yakni: intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Medi merasa bersyukur belum menemukan atau adanya laporan terkait pungli interen seperti jual beli jabatan seperti yang terjadi di luar kota Bandung.
Medi minta masyarakat jika menemukan ada pungli agar melapor dengan melaporkan melalui @seberpungli.id, lapor.go.id, saberpungli.id atau di akun instagram @saberpunglikotabandung. (tiah sm)