Sabtu, 25 April 2026

Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung

ebelum mulai persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Indramayu Supendi selama 20 hari ke depan.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Indramayu non aktif, Supendi, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Carsa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/1/2020). 

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Indramayu ke PN Bandung

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved