Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung
ebelum mulai persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Indramayu Supendi selama 20 hari ke depan.
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.
Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Indramayu ke PN Bandung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-indramayu-non-aktif-supendi-disidang-terdakwa-carsa.jpg)