Jumat, 1 Mei 2026

Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung

ebelum mulai persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Indramayu Supendi selama 20 hari ke depan.

Tayang:
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Indramayu non aktif, Supendi, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Carsa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sebelum mulai persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Indramayu Supendi selama 20 hari ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Supendi ditahan terhitung mulai hari ini, 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Hampir selama tiga pekan sebelum persidangan awal, Supendi ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Rencananya, sidang perdana Supendi digelar di PN Tipikor Bandung.

Diketahui, ia adalah tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).

Selain Supendi, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Keponakan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Ini Mantap Daftar Pilkada Indramayu 2020

Jadi Saksi Sidang Carsa, Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Sebut Nama Yance, Atur Proyek & Banprov

Untuk Wempy dan Omarsyah, KPK menahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.

Dalam jangka waktu 14 hari kerja, ujar Ali, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 128 saksi," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu, Terkait Kasus Bupati Indramayu Nonaktif Supendi

Apen Supendi 18 Tahun Urus Anaknya yang Lumpuh, Adah Tak Bisa Bicara Hanya Menitikan Air Mata

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Indramayu ke PN Bandung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved