Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung
ebelum mulai persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Indramayu Supendi selama 20 hari ke depan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sebelum mulai persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Indramayu Supendi selama 20 hari ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Supendi ditahan terhitung mulai hari ini, 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.
Hampir selama tiga pekan sebelum persidangan awal, Supendi ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Rencananya, sidang perdana Supendi digelar di PN Tipikor Bandung.
Diketahui, ia adalah tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).
Selain Supendi, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
• Keponakan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Ini Mantap Daftar Pilkada Indramayu 2020
• Jadi Saksi Sidang Carsa, Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Sebut Nama Yance, Atur Proyek & Banprov
Untuk Wempy dan Omarsyah, KPK menahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.
Dalam jangka waktu 14 hari kerja, ujar Ali, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 128 saksi," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
• KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu, Terkait Kasus Bupati Indramayu Nonaktif Supendi
• Apen Supendi 18 Tahun Urus Anaknya yang Lumpuh, Adah Tak Bisa Bicara Hanya Menitikan Air Mata
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.
Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-indramayu-non-aktif-supendi-disidang-terdakwa-carsa.jpg)