Ojek Online Dilempar Susu

Ibu Driver Ojek Online Korban Pelemparan Susu 2 Hari Enggak Narik, Pihak Kop/yor Janji Ganti Rugi

"Setelah kejadian, dua hari ibu enggak bekerja. Kami akan ganti biaya visum," ujar Natasha, saat diwawancara Tribun Jabar

Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Instagram/@kopiyor
akhir kisah viral driver ojol yang diduga dilempar susu oleh pegawai kedai kopi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajemen Kop/yor menjanjikan bakal melakukan pembayaran ganti rugi materi kepada pengemudi ojek online yang mengalami kekerasaan oleh mantan pekerjanya.

Manager Area Kopyor Bandung, Natasha angelica mengatakan setelah melakukan musyawarah dengan pihak Grab dan pengemudi ojek online akan mengganti kerugian materi. Pihaknya menjanjikan maksimal hingga Jumat (31/1).

"Setelah kejadian, dua hari ibu enggak bekerja. Kami akan ganti biaya visum," ujar Natasha, saat diwawancara Tribun Jabar, di Kota Bandung, Sabtu (1/2/2020).

Driver Ojol yang Dilempar Susu Kemasan Damai dengan Pihak Kedai Kopi, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Meski tak menyebutkan nominal ganti rugi, pihaknya berjanji mengganti kerugian materi yang disebabkan oleh persoalan tersebut.

Sedangkan pengemudi ojek online, Ati Sri Hatijah (53) mengaku belum mengetahui perihal akan menerima ganti rugi tersebut. Hingga kini, dia belum menerima apa pun dari pihak Kop/yor.

"Kurang tau ya (akan memperoleh ganti rugi)," katanya singkat saat dikonfirmasi.

Fakta Driver Ojek Online Dilempar Susu

Beberapa waktu lalu, kisah driver ojek online dilempar susu kemasan oleh pegawai Kopi Yor di Bandung viral.

Ati (53) driver ojek online mendapatkan penganiayaan dari Y (27) pegawai Kop Yor saat melakukan pemesanan.

Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.

 Perubahan Sikap Rangga Sasana saat Buka Seragam Kebesaran Sunda Empire, Kini Diperiksa Kejiwaan

Seperti apa persis kejadian tersebut?

Berikut ini fakta-fakta kisah driver ojek online dilempar susu kemasan.

1. Viral di Media Sosial

Mulanya kisah driver ojek online dilempar diketahui melalui sebuah unggahan.

Unggahan tersebut diketahui tak lain adalah anak dari Ati, Dimas Satrio Hermanto atau Dimas Subur.

Dimas mengungkapkan kejadian tak mengenakan yang terjadi kepada ibunya.

Ia menceritakan runutan kronologi kejadian saat ibunya dilempar susu kemasan tersebut.

Diketahui permasalahn bermula dari pesanan Ati yang tak bisa diproses.

"Ibu saya mendapat orderan Kopi Yor, namun minuman yang dipesan costumer tidak ada (habis).

Lalu ibu saya konfirmasi kepada costumer yang memesan, dan costumer tersebut meminta dibatalkan pesanannya," tulis Dimas di akun Facebooknya, Selasa (28/1/2020).

Saat itu Ati meminta tolong kepada Y untuk membantu mengedit pesanan.

Namun Y justru memperburuk masalah pesanan, yang berakibat buruk pada akun Ati.

Ati pun bereaksi heran, lantas Y pegawai kedai Kopi Yor kesal.

Y melempar susu kemasan mengenai bibir Ati.

Disebutkan Dimas, Ati juga mendapatkan penganiayaan.

Dugaan kasus penganiayaan driver ojol perempuan oleh pegawai kedai kopi Yor di Bandung, dalam akun Bandungfess @bdgfess.
Dugaan kasus penganiayaan driver ojol perempuan oleh pegawai kedai kopi Yor di Bandung, dalam akun Bandungfess @bdgfess. (Dok. Twitter Bandungfess @bdgfess)

 Kabar Terbaru Eks Pekerja Kopi Yor yang Diduga Lempar Susu ke Ojol, Bisa Dibebaskan, Asalkan . .

2. Y Dipecat dan Minta Maaf

Setelah kejadian itu Y pun telah dipecat dari kedai Kopi Yor tersebut.

Y memberikan penjelasan dan meminta maaf.

Dia mengakui perbuatannya membuat tidak nyaman.

Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.

Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.

"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.

Manajemen Kopi Yor menambahakan pegawai tersebut telah dipecat.

"Kami juga memastikan karyawan yang bermasalah tidak akan bergabung lagi di outlet Kopi Yor mana pun.

Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan," ucapnya.

3. Ditangani Polisi

perempuan yang diduga pegawai kedai kopi
perempuan yang diduga pegawai kedai kopi (Twitter)

Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.

Polisi menetapkankan Y sebagai tersangka.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.

"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

 Teddy Pasang Kuda-kuda Bila Jadi Tersangka? Ditawari 5 Pengacara, Hotman Paris Jadi Kandidat?

Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.

Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.

Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.

4. Berdamai

Setelah dilakukan proses hukum ternyata pihak Ati dan perwakilan Grab dan manajer Kopi yor melakukan mediasi.

Pada akhirnya mereka melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.

Driver ojol, Ati (53) atau yang disapa netizen dengan sebutan Emak itu sudah bertemu dengan pihak Kopi Yor dan didampingi pihak Grab.

Hal tersebut terungkap dari postingan Instagram Kopi Yor.

Dalam postingan itu, pihak kedai kopi telah meminta maaf begitu juga dengan driver ojol.

Mereka memutuskan untuk melupakan kejadian dugaan penganiayaan itu dan melanjutkan silahrurahmi.

akhir kisah viral driver ojol yang diduga dilempar susu oleh pegawai kedai kopi
akhir kisah viral driver ojol yang diduga dilempar susu oleh pegawai kedai kopi (Instagram/@kopiyor)

Keterangan Foto:

Ati Sri Hatijah (mengenakan jaket hijau) dan keluarga saat berfoto bersama dengan Manager Area Kopyor Bandung, Natasha angelica (kanan) di Kantor Grab Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved